PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti pencurian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti pencurian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti pencurian listrik secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri dengan seluruh sistemnya;
b. menyertakan barang bukti non listrik yang ditemukan di TKP, antara lain:
- kunci/anak kunci gardu distribusi/APP;
- isolator buatan; dan
- segel gardu distribusi/APP; c. apabila terdapat barang bukti berupa segel yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; d. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; e. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan f. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
