Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Tata cara pengambilan contoh suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah sebagai berikut: a. menggunakan alat perekam yang sama dan tidak menggunakan alat rekam studio; b. menggunakan media rekam yang baru, diupayakan sejenis dengan media rekam barang bukti; c. barang bukti dibuat salinan transkripnya, berupa tulisan dari kata-kata dan bunyi sesuai dengan yang terdapat pada media rekam, bunyi (selain kata- kata yang mengandung makna) dijelaskan di antara tanda kurung misalnya (batuk); d. diambil contoh rekaman suara dengan ketentuan orang yang akan diambil contoh rekaman suaranya, diminta untuk membaca transkrip yang sudah disediakan oleh penyidik dengan volume, kecepatan, dan intonasi yang diusahakan sama dengan rekaman aslinya, yang disaksikan oleh saksi dan/atau penasihat hukumnya serta dibuatkan berita acara-nya; dan e. setelah hasil rekaman diperoleh, bukti pembanding dibungkus, diikat, dilak, disegel diberi label dan pada labelnya dijelaskan tempat dan waktu rekaman tersebut dibuat, serta orang yang diambil contoh rekamannya membubuhkan tanda tangannya.
