Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti analisa suara (Voice Analyzer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti; dan e. BA pengambilan dan pembungkusan contoh suara (bukti pembanding). (2) Pemeriksaan barang bukti analisa suara (Voice Analyzer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti media rekam dapat diperoleh dari saksi/tersangka atau hasil rekaman yang dilakukan oleh penyidik (rekaman suara dengan alat perekam dan bukan hasil rekaman di studio); b. barang bukti media rekam yang disita dari saksi/tersangka, dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; c. barang bukti hasil rekaman yang dilakukan oleh penyidik harus resmi (dengan surat perintah dan dibuatkan BA pengambilan rekaman); d. apabila alat yang digunakan untuk merekam ditemukan, maka alat tersebut dibungkus terpisah dan dikirimkan juga untuk diperiksa; e. apabila memungkinkan, orang yang dicurigai sebagai pemilik suara pada media rekam tersebut dibawa ke Labfor Polri untuk diambil contoh suaranya; f. apabila orang yang dicurigai sebagai pemilik suara pada media rekam tersebut tidak mungkin dibawa ke Labfor Polri, maka penyidik dapat mengambil contoh suaranya; dan
g. barang bukti pembanding lainnya dapat diperoleh dari rekaman yang telah diedarkan secara resmi (bukan hasil rekaman studio).
