PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 106
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/844/V/1998 Tanggal 29 Mei 1998 tentang Buku Petunjuk Lapangan Penanganan Barang Bukti dari Tempat Kejadian Perkara untuk Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Polri dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/822/V/1998 Tanggal 29 Mei 1998 tentang Buku Petunjuk Administrasi Tata Cara Permintaan Dukungan Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
