Pasal 105
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti pemalsuan kualitas logam dan barang tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti pemalsuan kualitas logam dan barang tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti potongan/serpihan logam atau barang tambang yang ukurannya kecil dikumpulkan dalam satu wadah, kemudian dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
b. barang bukti logam atau barang tambang yang ukurannya besar dan jumlahnya banyak dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti:
- apabila barang bukti sejenis, pengambilan sampel barang bukti dapat dilakukan dari tiga tempat yaitu bagian atas, tengah dan bawah; dan
- apabila barang bukti lebih dari satu jenis, maka penyisihan sampel barang bukti harus mewakili masing-masing jenis. c. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; d. untuk pemeriksaan secara laboratoris, di samping barang bukti juga diperlukan bahan pembanding ; dan e. apabila barang bukti berukuran besar dan tidak memungkinkan untuk dikirim ke Labfor, maka barang bukti tersebut diamankan sementara di TKP dan dijaga keaslian (status quo) nya guna pemeriksaan Labfor Polri di TKP.
