PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 51
BAB 5 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari Departemen/ Lembaga/Pemda/ masyarakat yang diterima oleh Kasatker, baik tingkat pusat maupun kewilayahan, kelengkapan dokumen Perwabku disamakan dengan Perwabku APBN sesuai dengan kegunaan dan/atau peruntukannya.
(2) Dalam hal dana bantuan diterima langsung oleh Polsek, administrasi Perwabku dibuat oleh Kasatker Polres/ta/tabes yang bersangkutan.
