PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 43
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi asli dari rumah sakit/apotek; b. surat permohonan restitusi diketahui oleh kasatker atau pengantar dari kasatker; c. daftar penerima restitusi; d. SPP/SPM. (2) Pengadaan obat dan bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e angka 2, perwabkunya disesuaikan dengan kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (3) Alat kesehatan habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e (4) angka 3, perwabkunya disesuaikan dengan kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
