Pasal 59
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan November. (2) Laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Februari. (3) Dalam hal tanggal 15 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan realisasi Rencana Bisnis disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (4) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan laporan realisasi Rencana Bisnis melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan realisasi Rencana Bisnis dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disajikan secara komparatif dengan Rencana Bisnis yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
