PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 58
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk melakukan revisi terhadap laporan penerapan Tata Kelola apabila berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, laporan dimaksud tidak sesuai dengan kondisi Manajer Investasi yang sebenarnya. (2) Revisi laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
