Pasal 8
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) Pemerintah Daerah dapat mengajukan rencana Pengalihan BKD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengajuan rencana Pengalihan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. rancangan Pengalihan BKD yang memuat paling sedikit:
- nama dan tempat kedudukan Pemerintah Daerah yang akan mengambil alih BKD;
- jumlah dan nilai nominal aset dan kewajiban yang akan diambil alih beserta komposisi pemegang saham atau pemilik setelah dilakukan Pengalihan BKD; dan 3) rencana status kantor-kantor BKD hasil Pengalihan BKD; b. persetujuan para pemilik BKD yang melakukan Pengalihan BKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. rancangan neraca dan laporan laba rugi setelah Pengalihan BKD; dan d. rancangan pengumuman Pengalihan BKD. (3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas rencana Pengalihan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan rencana Pengalihan BKD diterima secara lengkap. (4) Dalam hal rencana Pengalihan BKD disetujui oleh OJK, Pemerintah Daerah melaksanakan proses Pengalihan BKD dilanjutkan dengan pengajuan permohonan izin usaha BPR yang dilampiri dengan bukti pemenuhan modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan: a. akta pendirian badan hukum yang memuat anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. Peraturan Daerah mengenai pendirian BPR; c. bukti kesiapan operasional; d. data kepemilikan berupa daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham; e. calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris; f. susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia; dan
g. surat keputusan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa sumber dana setoran modal telah dianggarkan dalam APBD dan telah disahkan oleh DPRD setempat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai kelembagaan BPR. (5) Pengajuan rencana Pengalihan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada format yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (6) OJK memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan izin usaha BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam persetujuan permohonan izin usaha BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diikuti pencabutan izin usaha BKD yang diambil alih.
