PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP
(1) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (2) Dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJP ditatausahakan oleh Bank INDONESIA.
