PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP
(1) Agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA, yang dinyatakan dalam surat pernyataan BPR kepada Bank INDONESIA. (2) BPR…
(2) BPR wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila: a. Agunan FPJP tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. Agunan FPJP berupa Aset Kredit mengalami penurunan kolektibilitas.
