PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP
(1) BPR dapat mengajukan tambahan plafon FPJP yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang: a. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6; dan b. Penggunaan FPJP belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Penambahan…
(2) Penambahan plafon FPJP dapat dilakukan sepanjang Rasio Kebutuhan Kas BPR kurang dari 10% (sepuluh persen). (3) Jangka waktu setiap tambahan plafon FPJP adalah sampai dengan jatuh tempo FPJP. x
