PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP
Perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. BPR telah membayar seluruh bunga terhutang atas FPJP yang jatuh tempo; b. BPR tidak dapat memenuhi Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
