PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 55
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemegang Izin harus menyusun dan menerapkan tata laksana Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam bentuk prosedur. (2) Penyusunan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan daerah Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
