PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 54
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
(1) Pemegang Izin dalam melaksanakan sistem keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h bertanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN dan merawat sistem keamanan siber untuk mencegah dan menanggulangi ancaman siber; b. membagi tingkat keamanan siber dalam penggunaan di fasilitas; c. membuat prosedur pencegahan serangan siber paling sedikit:
- prosedur pemindahan data; dan
- pembatasan perangkat keras dan perangkat lunak pemindahan data; d. mendeteksi penggunaan aplikasi dan prosedur Deteksi adanya serangan; dan/atau e. menjelaskan mekanisme respon tim siber dalam menanggulangi terjadinya serangan siber. (2) Sistem keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi; b. proteksi; c. Deteksi; d. Respons; dan e. pemulihan. (3) Sistem keamanan siber harus diuji fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan siber diatur dalam peraturan badan tersendiri.
