PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 42
BAB 4 — PROTEKSI FISIK INSTALASI NUKLIR DAN BAHAN NUKLIR
(1) Bahan Nuklir harus ditempatkan dalam daerah Proteksi Fisik sesuai dengan klasifikasi Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Pemegang Izin harus menyediakan petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan sistem dalam dokumen rencana Proteksi Fisik. (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sistem Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b. sistem Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
c. sistem Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
