Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Dalam hal tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) menyebabkan perlunya perubahan Sistem Proteksi Fisik, Pemegang Izin harus melakukan perubahan dokumen rencana Proteksi Fisik. (2) Perubahan dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Pelaksanaan perubahan Sistem Proteksi Fisik harus sesuai dengan dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan persetujuan. (4) Setelah dilakukan pelaksanaan perubahan Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin harus melaksanakan uji fungsi untuk memastikan tujuan perubahan Sistem Proteksi Fisik tercapai.
