PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Pemegang Izin harus menjaga kerahasiaan informasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k. (2) Dalam menjaga kerahasiaan informasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin harus menyusun mekanisme untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia terkait Sistem Proteksi Fisik.
