PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Pemegang Izin harus melakukan Penilaian Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (2) Penilaian Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Budaya Keamanan harus menjadi bagian dari sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
