PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemenuhan Standar Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a mengacu pada Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data sesuai kewenangannya.
(2) Penyertaan Metadata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b mengacu pada struktur yang baku dan
format yang baku yang ditetapkan oleh Pembina Data sesuai kewenangannya.
(3) Pemenuhan kaidah interoperabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.
(4) Penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan untuk memperjelas pemaknaan dan menunjukkan karakteristik Data Bencana.
