PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Satu Data Bencana berpedoman pada:
- pemenuhan Standar Data;
- penyertaan Metadata;
- pemenuhan kaidah interoperabilitas; dan
- penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
