PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 64
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasai pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21. (2) Pajak. . . SK No 104046 A
PRESID€N REPUBLIK INDONESIA (2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan. (3) Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar. Paragraf 12 PAT
