PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 63
( 1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 2 57o (dua puluh lima persen). (2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
