Pasal 44
(1) Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangu.nan. (2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemindahan hak karena:
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha; atau
- hadiah; dan b. pemberian hak baru karena:
- kelanjutan pelepasan hak; atau
- di luar pelepasan hak. (3) Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hakpakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan. (6) Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: a. untuk . . . SK No 104064A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA a. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah; b. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;. d. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; e. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; f. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf; g. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
