PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 43
(1) Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. (2) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. (3) Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2. SK No 104063 A Paragraf 9 . . .
PRESIOEN REPU BLIK INOONESIA Paragraf 9 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
