PERBAN
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022
Pasal 158
(1) Barang milik Daerah dan/alau objek Pembiayaan yar-rg dibiayai dari Sukuk Daerah dapat digunakan seba(ai dasar penerbitan Sukuk Daerah. (2) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai aset Sukuk Daerah, dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan. (3) Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah. Bagian Ketiga Pengelolaan dan Pertanggungiawaban
