Pasal 157
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka: a. pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah; b. pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/ atau SK No 104186 A c. penerusan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. (2) Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah. (3) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana Daerah. (4) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (5) Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pernyataan kesesuaian Sukuk Daerah terhadap prinsip-prinsip syariah dari ahli syariah pasar modal.
