PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 28
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri wajib: a. memegang teguh rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan serta tetap menjaga harkat dan martabat Polri serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya; b. mengikuti kegiatan pembinaan dan perawatan personel yang diselenggarakan oleh:
- Mabes Polri untuk penugasan pada instansi pusat dan luar negeri;
- Biro SDM Polda untuk penugasan di kewilayahan; dan
- satuan pembina fungsi sesuai jenis dan jabatan dalam penugasan; c. membuat laporan penugasan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan pada akhir penugasan kepada pembina fungsi teknis satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan d. menyampaikan laporan analisis secara berkala atau insidentil kepada Kapolri khusus yang ditugaskan secara perorangan ke luar negeri atau sebagai kepala kontingen/misi PBB secara beregu.
