Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Administrasi kepegawaian berupa gaji, berkas personel, kartu kesehatan dan perlengkapan perorangan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, dilaksanakan oleh: a. Bareskrim Polri, untuk penugasan di bidang penyidikan pada KPK, BNN, PPATK, dan BNP2TKI; b. Baintelkam Polri, untuk penugasan pada BIN; c. Baharkam Polri, untuk penugasan pada Bakorkamla; d. Divhubinter Polri, untuk penugasan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf e; e. Densus 88 AT Polri, untuk penugasan pada BNPT; f. SSDM Polri, untuk penugasan di dalam negeri selain penugasan pada huruf a sampai dengan huruf e; dan g. Direktorat/Satuan Intelkam atau satuan kerja asal, untuk penugasan pada instansi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
