PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pembinaan karier bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri menjadi kewenangan Kapolri dengan mempertimbangkan usulan pimpinan organisasi pengguna. (2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkatan dalam jabatan; b. kenaikan pangkat; c. pendidikan pembentukan perwira; d. pendidikan pengembangan; dan e. pengakhiran penugasan.
