Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
Tata cara penugasan Anggota Polri di luar negeri sebagai berikut: a. berdasarkan permintaan organisasi pengguna:
Kapolri atau As SDM Kapolri menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan organisasi pengguna;
As SDM Kapolri menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
Kapolri mengajukan Anggota Polri terpilih yang diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi pengguna melalui Menteri Luar Negeri atau organisasi internasional yang memerlukan; dan
setelah organisasi pengguna menyetujui, Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan serta menghadapkan Anggota Polri kepada organisasi pengguna melalui Menteri Luar Negeri atau organisasi internasional yang memerlukan; b. untuk pengisian jabatan pada organisasi perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri:
As SDM Kapolri menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
Kapolri mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada Menteri Luar Negeri; dan
Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan serta menghadapkan yang bersangkutan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan penugasan pada organisasi perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
