PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
(1) Golongan kepangkatan dalam penugasan Anggota Polri di luar negeri disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan dari kementerian luar negeri, dan organisasi internasional. (2) Khusus penugasan jabatan Staf pada Atpol/SLO/LO Polri dan Staf pada Staf Teknis Polri, golongan kepangkatan ditetapkan sebagai berikut: a. pangkat Inspektur Polisi sampai dengan AKP untuk jabatan Staf pada Atpol/SLO; dan b. pangkat Briptu sampai dengan Bripka untuk jabatan Staf pada Staf Teknis/LO.
