Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
(1) Golongan kepangkatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri untuk menduduki Jabatan Struktural atau fungsional sesuai dengan eselon jabatan pada instansi pengguna. (2) Golongan kepangkatan untuk penugasan sebagai ajudan sebagai berikut: a. pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) untuk ajudan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI; b. pangkat Komisaris Polisi (Kompol) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk ajudan calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI;
c. pangkat Inspektur Polisi atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk ajudan Pejabat Negara selain PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI, pejabat negara asing yang berkedudukan di INDONESIA, mantan PRESIDEN/Wakil
RI, suami/istri PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI, dan kepala badan/lembaga/komisi; dan d. pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) sampai dengan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) untuk ajudan Bupati dan Walikota. (3) Untuk penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara, anggota Polri dengan golongan pangkat Brigadir Polisi dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
