Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Untuk menyusun Prolegnas Jangka Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Badan Legislasi menyampaikan surat kepada Anggota, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Badan Legislasi terbentuk.
(2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi secara tertulis kepada Pimpinan Badan Legislasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
