Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Badan Legislasi melalui Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Pimpinan DPD untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan dalam Prolegnas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Badan Legislasi terbentuk. (2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD yang akan diusulkan dalam Prolegnas Jangka Menengah disampaikan oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR meneruskannya kepada Badan Legislasi. (3) Usulan dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Legislasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
