PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Prolegnas Prioritas Tahunan merupakan pelaksanaan Prolegnas Jangka Menengah yang dilakukan setiap tahun. (2) Prolegnas Prioritas Tahunan meliputi: a. rancangan UNDANG-UNDANG luncuran pembahasan tahun sebelumnya; b. rancangan UNDANG-UNDANG yang sudah diajukan sebagai usul inisiatif DPR;
c. rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang atau sudah diharmonisasi oleh Badan Legislasi; dan/atau d. rancangan UNDANG-UNDANG usulan baru yang berasal dari Prolegnas Jangka Menengah. (3) Prolegnas Prioritas Tahunan memuat: a. judul rancangan UNDANG-UNDANG; dan b. keterangan mengenai konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
- latar belakang dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang ingin diwujudkan; dan
- jangkauan serta arah pengaturan. (4) Prolegnas Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga memuat penugasan kepada DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG dan Naskah Akademik. (5) Penugasan kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penugasan kepada Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, dan DPD. (6) Judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
