PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Prolegnas Jangka Menengah merupakan Prolegnas jangka waktu 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPR. (2) Prolegnas Jangka Menengah memuat: a. gambaran umum hukum nasional; b. arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional untuk 5 (lima) tahun masa keanggotaan DPR; c. judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan mengenai konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
- latar belakang dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang ingin diwujudkan; dan
- jangkauan serta arah pengaturan. (3) Judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
