Pasal 40
BAB 5 — EVALUASI PROLEGNAS
(1) Sebelum melakukan evaluasi, Badan Legislasi melakukan kajian terhadap Prolegnas Jangka Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3). (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Badan Legislasi untuk menjadi bahan evaluasi yang akan dibahas bersama Menteri. (3) Evaluasi Prolegnas antara Badan Legislasi dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (4) Dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas Jangka Menengah berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Prolegnas Jangka Menengah disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (5) Prolegnas yang disetujui dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
