Pasal 39
BAB 5 — EVALUASI PROLEGNAS
(1) Prolegnas Jangka Menengah dapat dievaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan. (3) Evaluasi dilakukan dengan kajian terhadap: a. urgensi rancangan UNDANG-UNDANG; b. pelaksanaan program legislasi tahunan; c. arah pembangunan hukum yang ingin diwujudkan dari sisa waktu lima tahun Prolegnas; dan d. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. (4) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap: a. perubahan judul rancangan UNDANG-UNDANG; b. dikeluarkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG dari daftar Prolegnas; c. ditambahkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG; dan d. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG dalam daftar Prolegnas. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan Prolegnas Jangka Menengah.
