PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 34
BAB 4 — RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI LUAR PROLEGNAS
Dalam keadaan tertentu, DPR atau PRESIDEN dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan Menteri.
