PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 33
BAB 3 — DAFTAR KUMULATIF TERBUKA
(1) Badan Legislasi melakukan inventarisasi terhadap UNDANG-UNDANG yang telah diuji “judicial review” oleh Mahkamah Konstitusi untuk dimasukkan ke dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada komisi terkait.
