PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 30
BAB 3 — DAFTAR KUMULATIF TERBUKA
Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dan huruf c diajukan oleh PRESIDEN kepada DPR sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
