PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 29
BAB 3 — DAFTAR KUMULATIF TERBUKA
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan UNDANG-UNDANG tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. (2) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
