PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Pasal 25
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Prolegnas Jangka Menengah atau Prolegnas Prioritas Tahunan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (11) dan Pasal 24 ayat (10) dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
