Pasal 24
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. pengantar Pimpinan Badan Legislasi; b. sambutan Menteri; c. pembahasan daftar inventarisasi usulan Prolegnas; dan d. pengambilan keputusan. (2) Dalam pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Legislasi menyampaikan usulan Prolegnas dari DPR. (3) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri menyampaikan usulan Prolegnas dari Pemerintah. (4) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Legislasi dan Menteri memperhatikan: a. alasan diajukannya rancangan UNDANG-UNDANG yang dimuat dalam keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b; b. pelaksanaan Prolegnas Prioritas tahun sebelumnya; dan c. tersusunnya draft rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau naskah akademik. (5) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan rancangan UNDANG-UNDANG, Badan Legislasi dan Menteri terlebh dahulu menyepakati jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahunan. (6) Untuk membahas lebih lanjut Prolegnas Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rapat kerja membentuk panitia kerja. (7) Panitia Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat membentuk tim perumus untuk merumuskan lebih lanjut Prolegnas Prioritas Tahunan. (8) Hasil kerja tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan dalam rapat panitia kerja. (9) Hasil kerja panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan dalam rapat kerja. (10) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Badan Legislasi bersama Menteri mengambil keputusan setelah terlebih dahulu dilakukan: a. pembacaan daftar Prolegnas;
b. penyampaian pendapat fraksi; dan c. penyampaian pendapat pemerintah. (11) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (12) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
