Pasal 104
(1) Seksi Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (2) Seksi Kawasan Ekonomi Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), kawasan industri, kawasan daerah tertinggal, kawasan pesisir, pulau kecil, dan perbatasan, dan kawasan ekonomi lainnya.” 3. Ketentuan BAB VI setelah Bagian Kelima ditambahkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Keenam, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
“Bagian Keenam Direktorat Perencanaan Infrastruktur
