PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN...
Pasal 7
Tugas dan wewenang Anggota III meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, riset dan teknologi.
