PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN...
Pasal 14
Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 28/K/I- VIII.3/5/2007 tentang Bidang Tugas Pembinaan Ketua, Wakil Ketua, dan Para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 07/K/I-XIII.2/4/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
