PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN...
Pasal 13
(1) Penempatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengisi jabatan Anggota I, Anggota II, Anggota III, Anggota IV, Anggota V, Anggota VI, dan Anggota VII ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Penempatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan.
